Tiga Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Belum Memenuhi Syarat

SwaraSulut.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan bahwa syarat administrasi dari tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) dalam Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 belum sesuai aturan.

Dipastikan jika dokumen tiga Bapaslon Gubernur dan Wagub belum memenuhi syarat administrasi berdasarkan hasil penelitian oleh KPU Sulut.

“Belum memenuhi syarat sesuai petunjuk atau ketentuan dalam teknis pencalonan, ” ungkap Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan dalam saat konferensi pers, Jumat 6 September 2024. 

Sehingga tiga Bapaslon harus melakukan perbaikan dokumen. Hingga 8 September 2024. Selanjutnya KPU Sulut akan tindak lanjut dengan pemeriksaan terhadap dokumen perbaikan yang dimasukan.

Ketua Divisi Teknis KPU Sulut, Salman Saelangi menjelaskan memberi contoh dokumen administratif yang perlu diperbaiki atau dilengkapi. Seperti surat keterangan terpidana, juga beberapa item dalam dokomen status pekerjaan.

“Jadi bervariatif dari semua dokumen. Dari tiga Bapaslon semua berbeda, tidak sama. Ada pula beberapa dokumen administratif yang perlu diperbaiki,” pungkas Dia.

Sedangkan soal hasil pemeriksaan kesehatan ketiga Bapaslon di RSUP Kandou Manado. Kenly Poluan mengatakan semuanya memenuhi syarat.

“Kami sudah serahkan kepada LO masing-masing. Sedangkan kepada Bapaslon diserahkan langsung oleh tim medis yang melakukan pemeriksaan kesehatan,” tambah Dia.

Konferensi pers itu juga dihadiri Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan Humas Awaludin Umbola serta Sekertaris KPU Sulut, Meidy Malonda. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *