Akibat Erupsi ‘Guru’ -Libur Sekolah-, Pemprov Dinilai Lepas Tanggungjawab


Manado, Swarasulut-Selasa (30/04/2024) kemarin, Berdasarkan Surat no : 360/40.3018/SEKR yang dikeluarkan Sekretariat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang ditandatangani Sekprov Steve Kepel ST, Msi, menginstruksikan kepada seluruh siswa di Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Manado, untuk diliburkan.
Hal ini, cukup membuktikan bahwa dampak letusan Gunung Ruang di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro,red), sangat berpengaruh di Dua Kabupaten/Kota ini.
” Seharusnya Pemprov Sulut, tak hanya menginstruksikan untuk libur sekolah, namun kesiapan lainnya, harus segera dimaksimalkan. Semisal pengadaan masker untuk rakyat di dua wilayah pemerintahan ini,” kata warga yang enggan namanya dimediakan.
Lebih lanjut dikatakannya, jika hanya mengeluarkan instruksi seperti ini, pemerintah Provinsi terkesan lepas tanggung jawab, karena hanya sebatas melibur sekolah, jadi hal ini berarti tanggung jawab dilimpahkan kepada orang tua murid.” Namun perkembangan dari letusan Gunung Ruang ini, nampaknya terkesan hanya diketahui lewat media elektronik, internet dan semacamnya. Contoh, ada dugaan isu yang tersebar dikalangan masyarakat, bahwa akibat erupsi Gunung Ruang, lantas ada mengeluarkan gas beracun. Hal ini harus ditanggapi oleh Pemerintah,” ujarnya.(Dolvie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *