Manado, Swarasulut-Selasa (30/04/2024) kemarin, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE, yang turut didampingi Wakil Gubernur Steven Kandow SE, bersama Ketua DPRD Sulut dr. Franciskus Andy Silangen menerima hasil LHP Opini BPK-RI. Yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sulut.
Dondokambey dalam sambutan nya mengatakan bahwa, pihak Pemprov Sulut tentunya memberikan apresiasi kepada lembaga legislatif anggota DPRD Sulut yang bersama-sama memberikan kritik bahkan pengawasan terhadap pihak eksekutif dalam hal ini pengawasan dan sinkronisasi.
Tapi harus diakui bahwa, walaupun Pemprov telah meraih 10 kali berturut-turut opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian, bukan berarti bebas dari Korupsi. Buktinya dari pemberitaan yang dilansir detiksulsel Rabu 13 April 2022 silam, ada terdapat 14 ASN Pemprov Sulut yang dipecat, lantaran terlibat Korupsi.
Hal ini tertuang dalam tubuh berita tersebut, Asiano Gemmy Kawatu, ketika itu masih menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, telah mengatakan bahwa sudah ada 14 ASN yang dipecat, cuma mungkin tidak diumumkan secara terbuka di hadapan publik.
Akan tetapi, Dia berdalih 14 ASN yang dipecat itu dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Semuanya diberhentikan karena tersandung kasus korupsi. Hanya saja Menurut Putra Minsel ini,
14 ASN yang dipecat ini beberapa diantaranya sudah bermasalah sejak masih berada di instansi kabupaten/kota. Hanya saja vonis pemecatan terhadap mereka dilakukan usai dimutasi menjadi pegawai pemerintah provinsi. (Dolvie/detiksulsel)